Daftar Pasal Kebijakan:
Pasal 1: Ketentuan Umum & Definisi
- Platform smartig adalah ekosistem aplikasi manajemen pendidikan resmi yang dioperasikan untuk lingkungan SMP Harapan 3 Medan.
- Pengguna mencakup Siswa Terdaftar, Guru & Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali Murid yang sah, serta Administrator Sistem.
- Data Pribadi adalah setiap informasi tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain.
Pasal 2: Klasifikasi Data yang Dikumpulkan
Dalam menyelenggarakan layanan digital sekolah, platform smartig mengumpulkan data spesifik secara terstruktur:
| Kategori Subjek | Data yang Dikelola | Tujuan Penggunaan |
|---|---|---|
| Siswa | Nama lengkap, NIS, kelas, foto profil, riwayat kehadiran gerbang, nilai rapor, saldo StarTrack, catatan kedisiplinan, status hak pilih E-Voting. | Identifikasi akademik, penerbitan Kartu Pelajar Digital, pencatatan absensi, dan gamifikasi karakter. |
| Guru / Pendidik | Nama, NIP/NUPTK, email dinas, nomor WhatsApp dinas, mata pelajaran yang diampu, kelas perwalian, dan jurnal kegiatan belajar mengajar (KBM). | Autentikasi pendidik, pengelolaan kelas, penilaian e-rapor, dan verifikasi surat sakit siswa. |
| Orang Tua / Wali | Nama orang tua, nomor WhatsApp terdaftar, relasi NIS anak, dan riwayat surat permohonan izin sakit / cuti. | Penyampaian notifikasi waktu kedatangan/pulang anak dan konsultasi langsung dengan wali kelas. |
| Log Sistem & Gerbang | Timestamp presensi, status kedatangan (Tepat Waktu / Terlambat), token autentikasi sesi, dan catatan audit perubahan data nilai. | Integritas operasional dan rekapitulasi presensi harian untuk Dinas Pendidikan. |
Pasal 3: Landasan Hukum Pemrosesan Data
Seluruh pemrosesan data pribadi pada platform smartig berlandaskan pada:
- Persetujuan sah dari orang tua/wali murid saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) atau aktivasi akun mandiri.
- Pemenuhan kewajiban hukum penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai standar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
- Kepentingan vital perlindungan keselamatan fisik dan keberadaan siswa di lingkungan sekolah secara real-time.
Pasal 4: Tujuan Pemrosesan Data Spesifik
Data pribadi yang dikumpulkan semata-mata diproses untuk keperluan berikut:
- Otomasi Presensi: Memvalidasi barcode pada Kartu Pelajar Digital saat siswa tiba dan pulang dari gerbang sekolah.
- Notifikasi Real-time Orang Tua: Mengirimkan sinyal status kehadiran anak langsung ke dashboard orang tua.
- Penilaian Akademik & E-Rapor: Menghitung rata-rata nilai tugas, PTS, PAS, dan deskripsi capaian kompetensi siswa.
- Konsultasi & Komunikasi Aman: Memfasilitasi komunikasi terstruktur antara orang tua dan wali kelas via WhatsApp atau chat internal.
- E-Demokrasi Sekolah: Menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS berbasis E-Voting yang adil, rahasia, dan bebas kecurangan ganda melalui verifikasi OTP.
Pasal 5: Standar Enkripsi & Keamanan Server
Platform smartig menerapkan arsitektur pertahanan berlapis (Defense-in-Depth):
- Enkripsi Transit (In-Transit): Seluruh data yang mengalir antara browser/aplikasi dan server diamankan dengan sertifikat Transport Layer Security (TLS 1.3) berstandar bank.
- Enkripsi Penyimpanan (At-Rest): Database cloud dilindungi algoritma enkripsi AES-256 bit yang memenuhi standar Google Cloud Security.
- Perlindungan Token Autentikasi: Sesi login menggunakan token JWT bertanda tangan kriptografis dengan masa kedaluwarsa otomatis.
Pasal 6: Kontrol Akses Berbasis Peran (Zero-Trust RBAC)
- Akses data dibatasi secara ketat berdasarkan peran (Role-Based Access Control):
- Siswa: Hanya dapat membaca data profil, jadwal, nilai pribadi, dan menggunakan hak voting.
- Guru: Hanya dapat mengakses data nilai dan presensi siswa pada mata pelajaran atau kelas yang diampunya.
- Orang Tua: Hanya dapat mengakses data kehadiran dan catatan milik ananda yang tertaut secara resmi.
- Admin: Memiliki wewenang verifikasi akun guru, audit log sistem, dan pengelolaan data global.
- Setiap pendaftaran akun Guru Baru wajib melalui persetujuan manual (Two-Factor Approval) oleh Administrator Sekolah sebelum mendapatkan akses.
Pasal 7: Retensi dan Penghapusan Data
- Data siswa aktif disimpan selama masa studi 3 tahun di SMP Harapan 3 Medan.
- Setelah siswa dinyatakan lulus atau pindah sekolah, data pribadi aktif akan diarsipkan dalam sistem arsip statis terenkripsi untuk keperluan legalitas ijazah selama 5 tahun, sebelum dihapus secara permanen atas permohonan.
- Data surat izin sakit dan foto surat dokter disimpan selama 1 tahun ajaran berjalan untuk keperluan audit kehadiran.
Pasal 8: Hak-Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022, setiap pengguna memiliki hak mutlak untuk:
- Hak Akses: Melihat seluruh data pribadi yang tersimpan dalam sistem.
- Hak Koreksi: Meminta perbaikan data nama, kontak, atau relasi keluarga yang tidak akurat melalui bagian Tata Usaha sekolah.
- Hak Penarikan Persetujuan: Menarik akses aplikasi orang tua dengan mengajukan penonaktifan akun secara tertulis.
Pasal 9: PWA, Cache Offline, dan Cookie
Aplikasi smartig dirancang menggunakan standar Progressive Web App (PWA). Data sementara seperti jadwal pelajaran dan cache gambar disimpan di memori lokal browser (IndexedDB/LocalStorage) untuk memungkinkan akses offline yang cepat tanpa membebani kuota internet pengguna.
Pasal 10: Kerahasiaan Suara pada E-Voting OSIS
- Sistem E-Voting menerapkan asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
- Identitas siswa (NIS) hanya digunakan untuk memverifikasi hak suara (mencegah pemungutan suara ganda) dan menghasilkan kode OTP unik.
- Pilihan kandidat pasangan calon disimpan secara anonim terpisah dari identitas pemilih, sehingga tidak ada pihak (termasuk Admin maupun Guru) yang dapat mengetahui kandidat yang dipilih oleh siswa tertentu.
Pasal 11: Protokol Penanganan Insiden Keamanan
Jika terjadi indikasi kebocoran data atau kegagalan sistem, Tim IT smartig akan:
- Mengisolasi modul yang terdampak dalam waktu kurang dari 60 menit.
- Melakukan investigasi forensik log dan menutup celah keamanan.
- Memberitahukan pihak sekolah dan pengguna yang terdampak dalam waktu maksimal 3x24 jam sesuai ketentuan UU PDP.
Pasal 12: Kontak Resmi Pengembang & DPO
Untuk pertanyaan, permohonan hak data, atau pengaduan seputar privasi, silakan hubungi tim pengembang dan perwakilan privasi data resmi:
Data Protection & Technical Engineering Team
Lead Developer: Dipta Mahija Valiant
Support & Service: T. Dilfa Maulana
Afiliasi: SMP Harapan 3 Medan • Divisi Sistem Informasi & IT Support